Bawaslu Kota Jakarta Pusat Sosialisasikan Mekanisme dan Aturan Penyelesaian Sengketa Pemilu

- 4 Desember 2022, 20:22 WIB
Bawaslu Kota Jakarta Pusat
Bawaslu Kota Jakarta Pusat /

“Sengketa pemilu dapat diselesaikan dengan dua mekanisme penyelesaian dua hari mediasi, kemudian jika tidak mencapai hasil sepakat dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi,”katanya.

“Proses pengajuan sengketa pemilu maksimal selama 12 hari saat dilakukan pengajuan,”lanjut Halman Muchdar.

Kemudian, Halman mengharapkan sengketa pemilu dapat dimaksimalkan mengingat masa kampanye 2024 yang akan datang terbilang singkat.

“Sengketa yang potensial yang akan dihadapi adalah sengketa antar peserta pemilu. Seperti Caleg, DPD maupun Calon Kepala Daerah,”lanjut Halman.

Baca Juga: Awali Desember, Adnan dan Habiburokhman Kembali Bagi Sembako

Baca Juga: Bertemu Pedagang Cibaduyut di Bandung, Wakil Ketua MPR: UMKM Kuat, Ekonomi Sehat, Negara Mantap

“Mengingat masa kampanye hanya 75 hari tentu ini terbilang singkat, sehingga diharapkan proses putusan sengketa nantinya dapat lebih cepat,”jelasnya.

Sesuai aturan Perbawaslu, kata Halman sengketa cepat dapat diajukan di tingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari.

“Sengketa cepat bisa dilakukan pengajuan ditingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari, terkecuali pada kondisi tertentu.

“Misalnya daerah yang sulit dijangkau atau jaringan komunikasi bermasalah maka maksimal batas waktu selama tiga hari sejak pengajuan sengketa,”jelas Halman.***

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x