Heri Gunawan Sebut 11 Catatan Fraksi Partai Gerindra DPR-RI Terkait RUU P2SK

- 9 Desember 2022, 18:47 WIB
Heri Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani
Heri Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani /Dok. Hergun/Usman

keempat, pentingnya membangun kredibilitas dan menjaga independensi serta memperkuat mandat kelembagaan LPS, OJK, dan BI serta koordinasi antar lembaga SSK (Stabilitas Sektor Keuangan) sehingga menjadi lebih handal dan responsif terhadap segala tantangan di sektor keuangan.

kelima, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendorong peningkatan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kemudahan akses kepada jasa keuangan. Fasilitas penghapustagihan atau penghapusbukuan piutang macet yang diatur dalam RUU P2SK merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan yang signifikan terhadap tumbuh berkembangnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

keenam, mengoptimalkan kegiatan usaha Bullion atau bank emas untuk menambah devisa negara, menggerakkan roda perekonomian, dan masyarakat bisa memperoleh opsi dalam berinvestasi dan memberikan rasa aman.

Baca Juga: Sosialisasi KUHP, Rachel Maryam: Produk Asli Bangsa yang Kedepankan Kultur Masyarakat Timur

ketujuh, memperkuat ekonomi keuangan digital. Teknologi digital dapat mengurangi biaya dan memperluas jangkauan transaksi sehingga dapat berkontribusi mendorong kegiatan perekonomian. Pengguna internet di Indonesia yang mencapai 204,7 juta orang per Januari 2022 merupakan pasar potensial untuk berkembangnya keuangan digital. Selain memberikan keuntungan, digitalisasi juga berpotensi memicu risiko-risiko baru sehingga perlu dibuatkan mitigasi risikonya.

kedelapan, RUU P2SK diharapkan lebih progresif dalam merespon perkembangan sektor keuangan yang makin dinamis, serta mampu menjawab tantangan perekonomian global. Diperlukan penguatan koordinasi pengembangan sektor keua Indonesia.

kesembilan, RUU P2SK juga harus mampu menjawab permasalahan di sektor keuangan Indonesia yang masih relatif dangkal dan belum seimbang, yang disebabkan oleh, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan; terbatasnya instrumen keuangan; rendahnya kepercayaan dan perlindungan konsumen; dan rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau.

kesepuluh, Fraksi Partai Gerindra DPR RI berpandangan, RUU P2SK harus mampu memberi solusi dan membangun peta jalan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut serta mampu memenuhi kebutuhan sektor keuangan, dengan cara antara lain, meningkatkan akses ke jasa keuangan; memperluas sumber pembiayaan jangka panjang; meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan; mengembangkan instrumen keuangan dan memperkuat mitigasi risiko dan meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Baca Juga: Prabowo Kembali Temui dan Salurkan Bantuan ke Cianjur

kesebelas, Fraksi Partai Gerindra DPR-RI berharap RUU P2SK diharapkan mampu, mendorong inklusi keuangan terutama meningkatkan rasio kredit UMKM mencapai setidak-tidaknya 30% pada 2024 serta mengurangi jumlah masyarakat yang unbankable.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x