DPR RI, Respon Masalah Perpu Cipta Kerja, 'Cuti Panjang Hilang'

- 2 Januari 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jenis-jenis cuti untuk PPPK, menurut aturan resmi BKN RI
Ilustrasi. Berikut ini jenis-jenis cuti untuk PPPK, menurut aturan resmi BKN RI /Estée Janssens/unsplash.com

SUARA SOPPENG -  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan itu tidak menciptakan kepastian hukum untuk para pekerja.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Lucy Kurniasari fraksi Partai Demokrat Komisi IX mengatakan bahwa cuti panjang dihilangkan dalam aturan itu. Padahal, cuti panjang itu merupakan hak yang mestinya diberikan kepada pekerja.

"Melalui cuti panjang, diharapkan pekerja dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya,” ucap Lucy, Senin, 2 Januari 2023 kepada wartawan.

Baca Juga: Sayap Partai Gerindra Jabar Gelar Pendidikan Politik untuk Para Perempuan

Ia mengamati aturan baru dalam perpu cipta kerja tersebut dalam soal ditambahnya masa hari kerja dari yang awalnya 5 hari dalam seminggu menjadi 6 hari.

Bagi dia, sebenarnya waktu kerja 5 hari dalam kurun waktu seminggu sudah sangat cukup.

Baca Juga: Tahun 2023, Prabowo Ajak Seluruh Masyarakat Bahu Membahu Demi Kemajuan Indonesia

“Sebab, produktivitas kerja tidak ditentukan oleh lamanya bekerja. Karena itu, lima hari kerja dalam seminggu kiranya sudah cukup,” lanjutnya.

Menurutnya Perpu tersebut lebih condong berpihak kepada para Investor dan pengusaha.

Baca Juga: KBRI Astana Soft launching Perayaan 30 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Kazakhstan

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x