Tujuan MPLS, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

- 17 Juli 2023, 21:25 WIB
Aktivitas yang Dilarang Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru
Aktivitas yang Dilarang Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru /

SUARA SOPPENG - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD).

Merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran untuk menyambut para peserta didik baru.

Masa orientasi kerap dijumpai pada tingkat SMP dan SMA. Hampir seluruh sekolah negeri maupun swasta menggunakan MPLS / MOS untuk mengenalkan sekolah kepada peserta didik baru.

Pada perguruan tinggi, kegiatan serupa dikenal dengan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (disingkat Ospek).

MPLS adalah kegiatan pertama saat masuk sekolah untuk pengenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu.

Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah. MPLS dilaksanakan selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru pada hari sekolah dan jam pelajaran.

MPLS sendiri merupakan pengganti untuk istilah Masa Orientasi Siswa (MOS). MPLS diterapkan mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

MPLS juga untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan.

Pada kebanyakan sekolah, biasanya MPLS sepenuhnya dilaksanakan oleh kelompok siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan guru sebagai pihak pengawas, asisten dan pemantau kegiatan selama MPLS berlangsung.

Pada sekolah tertentu, terkadang MPLS hanya dilaksanakan oleh pihak guru dan kepala sekolah saja, baik dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS.

Dari tahun ke tahun, kegiatan ini selalu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak masyarakat beranggapan bahwa kegiatan ini tidaklah perlu dan tidak penting karena hanya menjadi ajang senioritas dan perploncoan.

Anggapan itu bukan tanpa dasar, beberapa kali pernah diberitakan siswa yang meninggal usai mengikuti kegiatan MOPD.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia periode 2015, Anies Baswedan, pernah melakukan inspeksi mendadak ke sebuah SMA di Kota Tangerang, Banten pada 29 Juli 2015 dan Mendikbud mendapati kegiatan yang menjurus ke perploncoan dan atribut-atribut yang tidak berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Setelah itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat itu. Di dalam Permendikbud tersebut.

Tidak boleh lagi diadakan kegiatan perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Dan yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah.

Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran kembali, kepala sekolah terancam dicopot dan siswa senior yang melakukan perploncoan kepada junior nya di-drop out dari sekolah.

Berikut Tujuan kegiatan MPLS, mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016 :

  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.


Berikut adalah atribut yang dilarang  dalam pelaksanaan MPLS, mengacu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 :

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Aktivitas yang dilarang dalam MPLS, mengacu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 :

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.


Demikianlah penjelasan mengenai apa itu MPLS beserta kegiatan, tujuan, waktu pelaksanaan, hingga hal yang wajib dan dilarang untuk dilakukan.
Semoga bermanfaat.(***)

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah