PB SEMMI Minta Presiden Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja

14 Februari 2022, 22:57 WIB
PB SEMMI Minta Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja /Silmi Akhsin/

SUARASOPPENG.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra kritisi pderturan menteri tenaga kerja, Senin 14 Februari 2022.

Kritik yang dilayangkan Gurun terkait peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair saat usia 56 Tahun.

"Saya sangat sayangkan aturan itu keluar, bagi saya itu justru menghambat kesejahteraan bukan menciptakan kesejahteraan," Ujar Gurun Arisastra dalam keterangan yang diterima SUARASOPPENG.COM.

Menurutnya, aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat atau pekerja karena tidak memberi solusi atas kondisi yang saat ini susah akibat pandemi.

"Itu aturan lahir bukan memberi solusi atas kondisi rakyat atau pekerja saat ini, kita tahu kondisi saat ini banyak pekerja yang kena dampak akibat pandemi secara ekonomi, ada yang di PHK, ada pula yang keluar dari pekerjaannya,"tegas Gurun.

Ia menyebut aturan itu menghambat pertumbuhan ekonomi para pekerja saat ini.

"Aturan itu menghambat untuk mengembangkan ekonomi pekerja yang sedang susah saat ini."Kata Gurun

Gurun menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sebab Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,"jelas Gurun.

"Lalu, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,"sambung Gurun.

Merujuk ketentuan itu, rakyat atau pekerja tidak mungkin dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat jika dibatasi masa waktu pencairan padahal kondisi ekonomi sedang susah.

"Bagaimana rakyat mengembangkan dirinya secara ekonomi saat ini padahal kondisi sedang susah karena pandemi? Jadi tidak mungkinlah, karena pencairan dana tersebut harus menunggu bertahun-tahun." Tegas Gurun

Kemudian, Permenaker nomor 2 tahun 2022 semestinya menjadi solusi mengangkat martabat masyarakat yang saat ini sedang lemah dan tidak mampu bukan menjadi alat penghambat memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu saat ini.

"Semestinya permenaker menjadi alat solusi mengangkat martabat rakyat yang saat ini sedang susah, bukan justru jadi alat penghambat. Negara tidak boleh menghambat kesejahteraan rakyat." Tegas Gurun

Advokat muda berusia 29 tahun ini berharap Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah merevisi aturan tersebut. Jika tidak direvisi, menurutnya beliau layak di reshuffle atau diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya berharap Menteri Tenaga Kerja merevisi atau batalkan aturan ini, jangan menghambat kesejahteraan rakyat. Jika tetap kekeh terhadap aturan JHT ini, layak Presiden Joko Widodo reshuflle atau berhentikan dari jabatannya,"tutup Gurun Arisastra.***

 
Editor: Silmi Akhsin

Tags

Terkini

Terpopuler