Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kepala Desa Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum

- 14 Februari 2022, 12:34 WIB
Andhi Taufhan Kepala Desa Balieng Toa Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone  - Usman
Andhi Taufhan Kepala Desa Balieng Toa Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone - Usman /

SUARASOPPENG.com, Kepala Desa Balieng Toa Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Sulsel Andhi Taufhan menunjuk enam orang kuasa hukum sebagai langkah yang dipilihnya atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

 

Langkah hukum tersebut terpaksa ditempuh karena merasa dirugikan oleh pemberitaan salah satu media online yang memberitakan dirinya tanpa konfirmasi dan tidak sesuai dengan fakta.

 

Dalam pemberitaan tersebut Andhi dituding mendalami serangkaian aksi protes warga Desa Balieng Toa yang menuntut agar dilakukan pemberhentian dan seleksi ulang aparat desa.

 

Bahkan disebutkan dalam pemberitaan itu jika Andhi menggerakan massa untuk melakukan aksi protes karena dilatari motif janji politiknya kepada sejumlah pendukungnya untuk mendudukan pendukungnya sebagai aparat desa. 

 

Namun aparat desa yang ada sekarang tidak mau mengundurkan diri sehingga janji Kades Andhi kepada pendukungnya tidak bisa dipenuhinya.

 

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah