SUARA SOPPENG -- Warga yang mengaku digunakan lahannya pada pengerjaan proyek infrastruktur jalan ruas Cikke'E- Lempong Bakke harus gigit jari, karena dipastikan tidak akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng Drs. H. Andi Haeruddin M.Si.
Dia menanggapi adanya pertanyaan dari warga yang mengaku lahannya digunakan namun tidak mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Baca Juga: Imbas Kelangkaan BBM dan Minyak Goreng, Aliansi Masyarakat Soppeng Gelar Aksi di DPRD Soppeng
"Dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) tidak ada dicantumkan," kata Andi Haeruddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022).
Baca Juga Berita Sebelumnya : Proyek Jalan Ruas Cikke'E - Lempong Bakke, Warga : Adakah Ganti Rugi Lahan
Pihaknya juga mengungkapkan pengerjaan ruas jalan Cikke'E- Lempong Bakke menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Jelang Mudik, Novita Wijayanti Ingatkan Jangan Ada Oknum Coba-Coba Mainkan Harga Tiket
"Anggaran yang digunakan yaitu Dana PEN dalam untuk mengantisipasi pandemik Covid-19," jelasnya.
Seperti diketahui bahwa pengerjaan proyek infrastruktur jalan ruas Cikke'E - Lempong Bakke menelan anggaran sebesar Rp.18.581.574.000.