Baca Juga: Tim Penilai Akreditasi RSUD Arifin Nu’mang disambut Bupati Sidrap
"Diduga kuat bekerjasama dengan oknum mafia untuk melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar,"tegasnya.
"Jelas bahwa tindakan penyalahgunaan tersebut melanggar UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka akan dikenanakan sanksi dende Rp60 M dan hukuman pidana 6 tahun penjara,"jelasnya.
"Serta KUHP Pasal 56 atas upaya sengaja memberi bantuan atau sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan,"pungkasnya.***