SUARA SOPPENG - Presidium Majelis Nasional KAHMI, Dr Romo Muhammad Syafii, SH.,M.Hum memberikan Kuliah Kebangsaan di Universitas Bosowa (Unibos), Kamis (6/7/2023).
Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Pendidikan dan Sastra Unibos ini, mengangkat tema Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Turut hadir, Rektor Unibos, Prof. Dr. Ir. Batara Surya beserta jajaran Wakil Rektor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Sastra, Dr. Asdar, M.Pd.
Baca Juga: Wujudkan Satu Data Indonesia, Dispora Sulsel Sinkronisasi Data Kepemudaan dan Keolahragaan
Juga hadir, jajaran dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Sastra Unibos.
Dihadapan ratusan mahasiswa Unibos, Romo Syafii menjelaskan mengenai pengertian Keadilan Restorative yang biasa dikenal masyarakat dengan Restorative Justice (RJ).
Pendekatan keadilan restorative, kata Romo Syafii, merupakan upaya mengembalikan martabat manusia tanpa mengesampingkan esensi keadilan.
Sesuai dengan prinsip HAM yang fundamental, yakni penghormatan perlindungann, pemenuhan hak setiap orang dan kesetaraan yang sama dihadapan hukum.
"Maka jika sebelumnya terpidana kasus pengguna Narkoba dihukum pidana penjara, dengan adanya RJ tersangka tersebut bisa berkesempatan mengikuti rehabilitasi narkoba," terangnya.