SUARA SOPPENG -- Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng berhasil menangkap seorang wanita berinisial EA (41) yang diduga menjadi pelaku atau bandar judi togel di Allimbangeng Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Jumat, 4 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan S.H., M.H., ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel di wilayah Allimbangeng. Tim polisi segera melakukan tindakan dan mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
Selama operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sortiran nomor togel, 2 lembar tabe shio mimpi togel, 2 buah grafik nomor togel, empat buah pulpen, uang tunai senilai Rp. 132.000, serta history pemesanan nomor togel melalui SMS.
Baca Juga: Politisi Perempuan Andi Yuliana Adam Memperkuat Dukungan untuk Anggota DPR RI Supriansa
Atas perbuatannya, EA kini telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut di Mapolres Soppeng.
Sebelumnya, Polres Soppeng juga telah berhasil menangkap 3 orang bandar judi togel di Pusper Soppeng dalam upaya memberantas praktik perjudian ilegal.
Penangkapan-penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan mengungkap dan menindak pelaku perjudian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Soppeng.
Masyarakat juga diminta untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian ilegal di lingkungannya. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan perjudian dapat ditekan dan dibasmi dari masyarakat, sehingga tercipta suasana yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Soppeng.
Baca Juga: Prabowo Subianto Menteri yang Ramah dengan Warga, Pekerja, dan Ojol