Sidak Kelurahan Malili Temukan Penyebab Lonjakan Harga Tabung Gas Elpiji 3 kg Malili

- 5 September 2023, 11:13 WIB
Kelurahan Malili Bersama Disdagkoprinum Lutim Sidak Agen Gas LPG
Kelurahan Malili Bersama Disdagkoprinum Lutim Sidak Agen Gas LPG /res/ikp-humas/kominfo-sp)/Usman

SUARA SOPPENG -- Kelurahan Malili bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Kabupaten Luwu Timur telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah agen dan Pangkalan Gas Elpiji di wilayah Kelurahan Malili pada Jumat (01/09/2023).

Lurah Malili, Rhisma Oktaviany, didampingi oleh perwakilan dari Disdakoprinum Kabupaten Luwu Timur, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sidak ini adalah untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti agen pangkalan gas yang melanggar aturan dalam penjualan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Kelurahan Malili.

"Kami melakukan sidak pada 21 pangkalan LPG yang beroperasi di wilayah Kelurahan Malili sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai melonjaknya harga tabung gas elpiji 3 kg yang mencapai Rp. 25.000 hingga Rp. 35.000 per tabung gas, yang dikhawatirkan tidak diketahui oleh masyarakat bahwa harga tabung gas di pangkalan sebesar Rp. 20.000 per tabung gas," jelas Rhisma Oktaviany.

Baca Juga: Tips Jitu Menaklukkan Wanita Pujaan Hati: Membangun Hubungan yang Langgeng

Rhisma Oktaviany juga menambahkan bahwa melalui sidak ini, mereka berharap dapat mengungkapkan penyebab kenaikan harga tabung gas elpiji 3 kg di masyarakat dan mengambil tindakan tegas terhadap agen pangkalan gas yang terbukti melanggar aturan.

Di sisi lain, Staf Bidang Perdagangan Disdakoprinum Kabupaten Luwu Timur, Dian Sipahu, terus memberikan pembinaan dan imbauan kepada para agen pangkalan gas untuk menjual tabung gas dengan harga yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 22 tahun 2021.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Mobil Listrik Canggih dan Cara Ngecas Baterai di SPKLU

"Kami dari Disdakoprinum Lutim tetap melakukan pembinaan dan mengimbau para agen agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021. Jika pelanggaran terus terjadi, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional agen pangkalan tersebut," tegas Dian.

Sidak ini juga diikuti oleh perwakilan dari kantor Kecamatan Malili, Satpol-PP, Babinsa Kelurahan Malili, dan Babinkamtibmas Kelurahan Malili, serta media lokal Luwu Timur.

Baca Juga: 20 Rekomendasi Asuransi Mobil All Risk Terbaik Serta Manfaat Yang Didapatkan

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah