Pemusnahan Arsip Inatif Retensi di Bawah 10 Tahun oleh BKPSDM Lutim: Upaya Membangun Keamanan dan Efisiensi

- 29 Oktober 2023, 11:50 WIB
pemusnahan arsip
pemusnahan arsip /hand to Hand/Usman

Langkah Pemusnahan Arsip Menjaga Informasi dari Penyalahgunaan dan Meningkatkan Kearsipan

SUARA SOPPENG, Luwu Timur - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur telah mengadakan acara pemusnahan arsip inatif yang retensinya berada di bawah 10 tahun.

Acara ini juga melibatkan penyerahan Arsip Statis Pejabat Negara ke Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Lutim pada tanggal 25 Oktober 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, yang mewakili Bupati Luwu Timur dalam acara ini, bersama dengan Kepala BKPSDM Lutim, Hj. Rosmiyati Alwy, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Lutim, Satri, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Bupati Luwu Utara Memimpin Kampanye Inisiatif Cuci Tangan Pakai Sabun

"Pemusnahan arsip adalah salah satu prosedur yang dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip. Tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip. Selain itu, pemusnahan ini juga dilakukan untuk melindungi informasi yang terdapat dalam arsip dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Bahri.

Bahri Suli juga mengapresiasi BKPSDM karena pemusnahan arsip ini dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan, yaitu dengan menggunakan alat pencacah kertas. Hal ini sejalan dengan program "Peduli ki Saya Jaga ki" yang digagas oleh Bupati Luwu Timur untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membakar sampah.

"Saya memberikan apresiasi kepada BKPSDM karena mereka telah melakukan pemusnahan arsip dengan menggunakan alat pencacah kertas. Ini membantu program Bupati Luwu Timur, 'Peduli ki Saya Jaga ki,' yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membakar sampah," ucap Bahri.

Baca Juga: Perjuangan Sengit di Final Maktim League 2023: Ankada FC Keluar Sebagai Juara

Kepala BKPSDM Lutim, Rosmiyati Alwy, menjelaskan bahwa ada tiga tahapan yang dilalui dalam proses penyusutan arsip sebelum pemusnahan. Ini termasuk pembentukan panitia penilai arsip, meminta persetujuan dari Bupati Luwu Timur, menetapkan arsip yang akan dimusnahkan, dan akhirnya, pelaksanaan pemusnahan arsip dengan cara dicacah.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x