Kejaksaan Negeri Bone Tahan 2 Tersangka Perusakan Hutan

- 3 November 2023, 17:16 WIB
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Bone
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Bone /-/Usman

“Kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wita yang bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tepatnya di Dusun 1 Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dimana tersangka Bursa Bin Mallu menyuruh tersangka Harianto Alias Anto Bin Muh. Nasir yang merupakan tukan chainsaw untuk menebang pohon yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” jelasnya

Baca Juga: Pesan Irjen Pol Hary Sudwijanto di Seminar Nasional Korwil III PP GMKI di FISIPOL UKI

Selanjutnya, Petugas Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana illegal logging langsung memastikan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 dengan menemukan beberapa pohon akasia  yang telah ditebang dan telah diolah dalam bentuk papan dan balok dengan berbagai ukuran. 

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone,” paparnya

Akibat kejadian tersebut menimbulkan kerugian material karena tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 1.691.677,- (Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).

Baca Juga: IWSS Kota Depok Juara Vocal Group Semarak HUT ke-46 IWSS

“Selain itu dapat menimbulkan banjir, tanah longsor, pemanasan global dan mengganggu siklus tata air,”tutupnya

***

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah