Pemerintah Umumkan THR Akan Cair, Ini Besaran Tunjangan Yang Didapatkan Jokowi-Ma'ruf Amin

17 April 2022, 15:06 WIB
Jokowi-Ma'ruf Amin DapatTHR /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) dan gaji 13, Minggu 17 April 2022.

Besaran THR yang diterima yakni sesuai gaji atau pensiun pokok dan tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungisional dan umum.

Tidak hanya ASN atau PNS yang akan menerima THR itu, tetapi Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Ambo Dalle Wakili Masyarakat Bone, Berterima Kasih Kepada Presiden Jokowi

Jokowi - Ma'ruf Amin tahun ini akan menerima THR sama dengan pejabat ASN atau Pns.

Berapa Besaran THR yang akan diterima orang nomor satu dan dua di negara ini? Ini penjelasannya berdasarkan Undang-Undang.

Gaji presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Dukungan Ketua Umum Raihan Ariatama Kepada Jokowi, Dikecam HMI Cabang Jogja dan Diminta Pertanggung Jawaban

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.

Adapun gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Dalam PP itu tertulis, gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Ketua Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok Jokowi ditaksir sebesar Rp 30.240.000, yang berasal Rp 5.040.000 dikali 6. Kemudian, gaji pokok Ma'ruf Amin adalah Rp 20.160.000.

Selanjutnya, tunjangan presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam Keppres ini dijelaskan, presiden dan sejumlah pejabat lain diberikan tunjangan jabatan pejabat negara setiap bulan. Untuk presiden, tunjangan jabatan yang diberikan yakni Rp 32.500.000. Sementara, wakil presiden mendapat tunjangan Rp 22.000.000.

Baca Juga: APDESI Kubu Arifin Minta Kepolisian RI Tangkap Pelaku APDESI Pendukung Jokowi 3 Periode

Berdasarkan data tersebut, THR yang diterima Jokowi diperkirakan sebesar Rp 62.740.000 yang merupakan penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara, Ma'ruf Amin sebesar Rp 42.160.000

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan di 2022 ini para pejabat negara termasuk presiden juga mendapatkan THR.

"THR 2022 juga diberikan untuk pejabat negara, termasuk presiden, wapres (wakil presiden), DPR, dan sebagainya," kata Prastowo.

Prastowo menjelaskan, mekanisme pemberian THR 2022 untuk pejabat negara sama seperti dengan ASN lainnya.

Hanya saja, pejabat negara memang tak mendapat tunjangan kinerja (tukin) seperti PNS.

"Jadi kayak Presiden ini memang dalam struktur penghasilan tidak ada tukin. Otomatis ya THR tidak ada komponen itu,"jelasnya.***

Editor: Silmi Akhsin

Tags

Terkini

Terpopuler