Presiden Jokowi Umumkan Boleh Mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

- 23 Maret 2022, 23:50 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H / Dok. BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H / Dok. BPMI Setpres /

SUARA SOPPENG - Presiden Joko Widodo umumkan perkemabangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.

Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran.

Diantaranya, terkait kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang kini tidak perlu melewati karantina, melainkan hanya melakukan tes usap PCR.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Perwakilan Petani Sawit Swadaya Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina".

"Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar JOko Widodo.

Lebih lanjut, Joko Widodo mengatakan bahwa situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Baca Juga: 12 Ketua Umum Organisasi Mahasiswa Bertemu Jokowi, Ini Pembahasanya!

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x