Calon Dewan Komisioner OJK akan Diuji Komitmennya dalam Melindungi Masyarakat

- 25 Maret 2022, 18:28 WIB
Foto Wikipedia
Foto Wikipedia /

SUARA SOPPENG -- Penjaringan kandidat Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027 telah sampai pada tahap penyerahan nama-nama calon dari Presiden kepada DPR. Beberapa hari lalu telah beredar nama-nama tersebut, namun susunannya dianggap berbeda dari nama yang diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada Presiden.

 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan menyatakan bahwa daftar nama calon Dewan Komisioner OJK dari Presiden belum sampai ke Komisi XI. Mekanisme surat-menyurat biasanya dari Presiden disampaikan kepada Pimpinan DPR. 

 

Politisi yang biasa disapa Hergun itu menambahkan, nanti akan digelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) yang akan menunjuk AKD (Alat Kelengkapan Dewan) untuk menindaklanjutinya. Karena OJK merupakan mitra Komisi XI, maka nantinya Komisi XI yang akan diberi tugas melakukan fit dan proper test terhadap nama-nama yang diajukan oleh Presiden.

Baca Juga: Malam Hari DPR Rapat Dengan Kemendag Bahas Minyak Goreng , Netizen: Itu Hanya Sandiwara dan Dagelan

“Kalau mengikuti ketentuan UU OJK, UU Nomor 21 Tahun 2011, semestinya nama-nama tersebut sudah sampai di DPR. Bisa jadi, saat ini masih di meja Pimpinan DPR. Selanjutnya menurut UU OJK Pasal 12 ayat 4, DPR memiliki waktu paling lama 45 hari kerja untuk memilih 7 calon dari 14 calon yang diajukan oleh Presiden,” kata Hergun yang juga menjabat sebagai Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi XI pada awak media di Jakarta pada Jumat (25/3/2022).

 

“Terkait dengan perubahan posisi, misalnya *salah satu calon Dewan Komisioner OJK* yang berdasarkan daftar nama yang diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada Presiden, berada pada 'Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota', namun berdasarkan nama-nama yang beredar di masyarakat berpindah menjadi pada 'Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan merangkap anggota', itu nanti kita akan lihat di suratnya, jika sudah sampai di Komisi XI,” lanjutnya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI : Pemenuhan Hak Tanah untuk Eks GAM Upaya Sejahterakan Rakyat Aceh

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x