SUARA SOPPENG - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) dan gaji 13, Minggu 17 April 2022.
Besaran THR yang diterima yakni sesuai gaji atau pensiun pokok dan tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungisional dan umum.
Tidak hanya ASN atau PNS yang akan menerima THR itu, tetapi Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: Ambo Dalle Wakili Masyarakat Bone, Berterima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Jokowi - Ma'ruf Amin tahun ini akan menerima THR sama dengan pejabat ASN atau Pns.
Berapa Besaran THR yang akan diterima orang nomor satu dan dua di negara ini? Ini penjelasannya berdasarkan Undang-Undang.
Gaji presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.