Prastowo menjelaskan, mekanisme pemberian THR 2022 untuk pejabat negara sama seperti dengan ASN lainnya.
Hanya saja, pejabat negara memang tak mendapat tunjangan kinerja (tukin) seperti PNS.
"Jadi kayak Presiden ini memang dalam struktur penghasilan tidak ada tukin. Otomatis ya THR tidak ada komponen itu,"jelasnya.***