Soal PERADI, Advokat Gurun Arisastra Meminta Hotman Paris jangan Terlalu Jauh Komentar dan Segera Minta Maaf!

- 24 April 2022, 14:34 WIB
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra /Silmi Akhsin/

Baca Juga: Polemik Minyak Goreng, PB SEMMI: Ini Krisis Pangan Sebaiknya Hentikan Ekspor Dulu

"Saudara Alamsyah yang menggugat Anggaran Dasar Peradi sehingga timbul Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 997K/Pdt/2022, ini kan yang diungkap oleh bang Hotman, loh justru bang Hotman sebagai Wakil Ketua Umum saat itu, kenapa tidak ajukan protes dengan ajukan gugatan saat itu pula? Bagai menepuk air didulang terciprat wajah sendiri dong,"jelas Gurun Arisastra.

Gurun Arisastra menambahkan organisasi PERADI yang dipimpin oleh Otto Hasibuan sudah mengklarifikasi bahkan saudara Alamsyah yang menggugat masalah itu justru masih bergabung.

"Yang jadi masalah perubahan anggaran dasar saat itu lewat pleno, tetapi kemudian perubahan anggaran dasar telah diubah saat Munas 2020, jadi sudah tidak ada masalah dong, Alamsyah sendiri sebagai Penggugat saat masalah itu, sekarang masih bergabung dengan Peradi yang diketuai oleh Otto Hasibuan,"tegas Gurun Arisastra.

Baca Juga: Polemik Pernyataan Megawati, PB SEMMI Sarankan Tidak Lagi Memikirkan Negara

Gurun menyarankan Hotman Paris Hutapea segera minta maaf apalagi Mahkamah Agung sudah menegaskan dengan pernyataan bahwa PERADI yang diketuai oleh Otto Hasibuan tetap dapat bersidang atau berpraktik.

"Pihak MA sudah tegas keluarkan pernyataan, sebaiknya Bang Hotman segera minta maaf, agar tidak memicu kemarahan seluruh advokat Indonesia, sehingga iklim penegakan hukum di Indonesia menjadi sejuk,"tutup Gurun Arisastra.***

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah