Soal PERADI, Advokat Gurun Arisastra Meminta Hotman Paris jangan Terlalu Jauh Komentar dan Segera Minta Maaf!

- 24 April 2022, 14:34 WIB
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra /Silmi Akhsin/

 


SUARA SOPPENG - Advokat muda Gurun Arisastra turut angkat bicara kekisruhan yang terjadi antara advokat senior Otto Hasibuan dengan Hotman Paris Hutapea, Minggu 24 April 2022.

Gurun Arisastra menilai Hotman Paris terlalu jauh berkomentar dengan mengeluarkan pernyataan yang menyinggung keabsahan Peradi yang diketuai oleh Otto Hasibuan.

"Bang Hotman terlalu jauh berkomentar, kalau merasa tersindir dengan pernyataan bang Otto, semestinya itu menjadi urusan masalah personal atau pribadi, ini justru menyinggung dan menyeret organisasi PERADI dalam pernyataannya, berbahaya ini,"ujar Gurun Arisastra kepada wartawan suarasoppeng.com

Baca Juga: Advokat Gurun Arisastra Minta Ade Armando Intropeksi Diri Terkait Kasus Pengeroyokan Saat Demonstrasi

Lebih lanjut Gurun Arisastra mengatakan, pernyataan Hotman Paris yang justru menyinggung keabsahan organisasi PERADI sama saja melawan seluruh Advokat yang tergabung dalam organisasi tersebut.

"Anggota Peradi yang diketuai bang Otto tidak sedikit loh, sangat banyak advokat muda yang menjadi anggotanya, bahkan saya rasa jumlahnya paling besar dibanding yang lain. Itu komentar bang hotman sama saja melawan seluruh advokat yang tergabung dalam organisasi tersebut,"terang Gurun Arisastra

Gurun Arisastra menilai pernyataan Hotman Paris layaknya seperti memukul air didulang terciprat wajah sendiri.

Karena saat permasalahan anggaran Dasar, Hotman Paris menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PERADI yang dipimpin oleh Fauzi Hasibuan.

Dirinya mempertanyakan Hotman Paris tidak memprotes dengan mengajukan gugatan permasalahan anggaran dasar Peradi saat itu.

Baca Juga: Polemik Minyak Goreng, PB SEMMI: Ini Krisis Pangan Sebaiknya Hentikan Ekspor Dulu

"Saudara Alamsyah yang menggugat Anggaran Dasar Peradi sehingga timbul Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 997K/Pdt/2022, ini kan yang diungkap oleh bang Hotman, loh justru bang Hotman sebagai Wakil Ketua Umum saat itu, kenapa tidak ajukan protes dengan ajukan gugatan saat itu pula? Bagai menepuk air didulang terciprat wajah sendiri dong,"jelas Gurun Arisastra.

Gurun Arisastra menambahkan organisasi PERADI yang dipimpin oleh Otto Hasibuan sudah mengklarifikasi bahkan saudara Alamsyah yang menggugat masalah itu justru masih bergabung.

"Yang jadi masalah perubahan anggaran dasar saat itu lewat pleno, tetapi kemudian perubahan anggaran dasar telah diubah saat Munas 2020, jadi sudah tidak ada masalah dong, Alamsyah sendiri sebagai Penggugat saat masalah itu, sekarang masih bergabung dengan Peradi yang diketuai oleh Otto Hasibuan,"tegas Gurun Arisastra.

Baca Juga: Polemik Pernyataan Megawati, PB SEMMI Sarankan Tidak Lagi Memikirkan Negara

Gurun menyarankan Hotman Paris Hutapea segera minta maaf apalagi Mahkamah Agung sudah menegaskan dengan pernyataan bahwa PERADI yang diketuai oleh Otto Hasibuan tetap dapat bersidang atau berpraktik.

"Pihak MA sudah tegas keluarkan pernyataan, sebaiknya Bang Hotman segera minta maaf, agar tidak memicu kemarahan seluruh advokat Indonesia, sehingga iklim penegakan hukum di Indonesia menjadi sejuk,"tutup Gurun Arisastra.***

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah