"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Jokowi.
Baca Juga: DPR RI, Respon Masalah Perpu Cipta Kerja, 'Cuti Panjang Hilang'
Pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan per 30 Desember 2022.
***