PPKM dicabut, Menag Yaqut Wacanakan Aturan Baru Tempat Ibadah

- 2 Januari 2023, 17:26 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi usai mengeluarkan Surat Edaran Terkait pengguaan Toa Masjid /Instagram.com/@gusyaqut
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi usai mengeluarkan Surat Edaran Terkait pengguaan Toa Masjid /Instagram.com/@gusyaqut /

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Jokowi. 

Baca Juga: DPR RI, Respon Masalah Perpu Cipta Kerja, 'Cuti Panjang Hilang'

Pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan per 30 Desember 2022.

***

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x