PPKM dicabut, Menag Yaqut Wacanakan Aturan Baru Tempat Ibadah

- 2 Januari 2023, 17:26 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi usai mengeluarkan Surat Edaran Terkait pengguaan Toa Masjid /Instagram.com/@gusyaqut
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi usai mengeluarkan Surat Edaran Terkait pengguaan Toa Masjid /Instagram.com/@gusyaqut /

 

SUARA SOPPENG - - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membeberkan rencana untuk membuat aturan yang terkait dengan tempat Ibadah.

Hal itu sebagai respon setelah pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) .

Ia menjelaskan, dalam aturan itu masyarakat nantinya akan diperbolehkan memasuki tempat ibadah dengan kapasitas 100%, Namun beliau juga menganjurkan masyarakat tetap selalu menggunakan masker di ruang tempat tertutup.

Baca Juga: Beras Impor belum Memenuhi Target, ini Penjelasan Zulkifli Hasan

"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi, tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," kata Yaqut, Senin, 2 Januari 2023

"Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen," tambahnya.

Beliau juga menyampaikan, nantinya masyarakat juga sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki area tempat ibadah.

Baca Juga: SEKETIKA LAHIR PERPU CIPTA KERJA, MODUS BERLINDUNG DIBALIK SEHELAI DAUN

Dalam hal tersebut, Presiden Jokowi sudah resmi mencabut PPKM dalam jangka keseluruhan pada daerah Indonesia pada hari Jumat, 30 Desember 2022.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Jokowi. 

Baca Juga: DPR RI, Respon Masalah Perpu Cipta Kerja, 'Cuti Panjang Hilang'

Pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan per 30 Desember 2022.

***

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x