SEKETIKA LAHIR PERPU CIPTA KERJA, MODUS BERLINDUNG DIBALIK SEHELAI DAUN

- 2 Januari 2023, 15:16 WIB
Profil dan biodata Desmond Mahesa
Profil dan biodata Desmond Mahesa /Instagram.com/ @desmondjunaidimahesa

H. Desmond J. Mahesa, SH., MH - Wakil Ketua Komisi III DPR RI

SUARA SOPPENG - Di saat banyak orang  sedang sibuk menikmati liburan akhir tahun sambil mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya tahun baru 2023, secara tiba tiba Pemerintah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang/Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sampai saat ini keluarnya Perpu tersebut masih hangat dibicarakan dikalangan pengamat hukum tata negara bahkan oleh rakyat jelata di warung warung kopi tempat mereka biasa bercengkerama. Hal ini disebabkan karena begitu tingginya kadar “kontroversial” dari Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mengapa Pemerintah merasa perlu untuk menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja?. Apakah alasan penerbitan Perpu ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada ?, Mengapa kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini bisa disebut sebagai sekadar langkah berlindung dibalik sehelai daun saja ?. Ke depan bagaimana sebaiknya agar penerbitan Perpu tak dijadikan sebagai sarana untuk menjalankan agenda politik penguasa ?

Alasan Terbitnya Perpu

Alasan diterbitkannya Perpu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto adalah karena adanya risiko geo politik terjadinya perang antara Rusia dan Ukraina yang belum selesai, dan tidak diketahui kapan berakhirnya. Akibatnya, "Pemerintah hadapi krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan serta dampak perubahan iklim," terang Airlangga.

Airlangga juga mengklaim, saat ini banyak negara-negara berkembang masuk dalam pengawasan dana moneter nasional atau International Monetary Fund (IMF) yang jumlahnya mencapai lebih dari 30 negara. Padahal di satu sisi pada 2023 mendatang Indonesia sudah mengatur bujet negara dengan menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 598,2 triliun atau setara 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB) sehingga pembangunan akan mengandalkan pada investasi swasta.

Menko Airlangga menyebut, pengeluaran Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII /2009."Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022)

Dengan keluarnya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini Airlangga menegaskan UU Omnibus Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK maka telah menjadi konstitusional dengan adanya Perpu yang menggantikannya.

Alasan terbitnya Perpu yang disampaikan oleh Airlangga kemudian dikuatkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya ada tiga faktor yang jadi pertimbangan mengapa pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x