SEKETIKA LAHIR PERPU CIPTA KERJA, MODUS BERLINDUNG DIBALIK SEHELAI DAUN

- 2 Januari 2023, 15:16 WIB
Profil dan biodata Desmond Mahesa
Profil dan biodata Desmond Mahesa /Instagram.com/ @desmondjunaidimahesa

Terdapat sebuah peribahasa yang menggambarkan perilaku seseorang yang ingin menutupi kesalahannya dengan melakukan perbuatan yang seolah olah benar adanya. Pepatan itu terungkap dalam rangkaian kata kata:"Seperti berlindung di balik sehelai daun"  yang artinya keadaan dimana seseorang berusaha untuk menutupi kesalahnnya tetapi orang tersebut menutupi dengan cara yang salah, dan akhirnya orang banyak  malah menjadi tahu dimana letak kesalahannya.

Pepatah diatas seperti cukup pas untuk menggambarkan langkah langkah yang ditempuh pemerintah yang telah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mengapa demikian ? dimana logikanya ?.

Untuk memahami duduk persoalannya, kiranya kita perlu mengingat kebelakang tentang proses kelahiran Undang Undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Seperti diketahui bersama Undang Undang Cipta Kerja saat proses kelahirannya diwarnai dengan demo penentangan dimana mana.

Proses pembuatan Undang Undangnya yang terkesan siluman dalam waktu yang cukup singkat pada hal pasal pasal yang harus dibahas sangat banyak jumlahnya sehingga menimbulkan rasa curiga tentang misi yang di usungnya. Pada akhirnya beberapa elemen masyarakat mulai buruh, organisasi massa,  tokoh tokoh masyarakat dan mahasiswa ramai ramai berunjuk rasa menentang Undang Undang Cipta Kerja.

Menanggapi adanya penentangan tersebut Presiden Jokowi justru "lari" dengan mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk uji materi atau judicial review ke MK. Setelah berbagai upaya judicial review dilakukan, maka pada akhirnya MK menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, dan memberikan waktu dua tahun bagi Pemerintah  untuk memperbaikinya. Lagi-lagi, untuk menjawab permasalahan ini, Pemerintah Presiden Jokowi kembali "lari" berlindung dengan menerbitkan Perpu atas Undang Undang  inkonstitusional bersyarat tersebut, bukan memperbaiki proses pembuatan Undang Undangnya sebagaimana yang diamanatkan MK.

Tak sebatas itu, pemerintahan Jokowi juga semakin menampakkan sisi keotoriterannya. Salah satu poin yang diamanatkan MK adalah memperbaiki Undang Undang baru dengan memerhatikan meaningful participation atau secara singkat dapat diartikan dilibatkannya dan didengarkannya aspirasi masyarakat sebagai salah satu prasyaratnya. Alih-alih melaksanakan meaningful participation, pemerintah justru membungkam aspirasi masyarakat umum seperti yang diamanatkan dengan menerbitkan Perpu yang kurang kuat alasan penerbitannya.

Alasan yang digunakan untuk diterbitkannya Perpu ini pun terkesan mengada-ada. Alasan mendesak yakni meningkatnya inflasi dan ancaman stagflasi, hingga efek perang Rusia-Ukraina serta beberapa hal lainnya menjadi alibi yang terkesan asal ada saja demi untuk memperjuangkan kepentingan investor/pengusaha.

Sungguh sangat ironis ketika  MK memutuskan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perpu yang tidak kuat legitimasinya. Pada hal perintah MK  jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki Undang Undang  Cipta Kerja yang cacat prosedur pembuatannya dan bukan menerbitkan Perpu dengan dalih sudah ada “kegentingan yang memaksa”.

Lagi pula Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang Pemerintah membentuk Peraturan-peraturan turunan pelaksana dari Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh MK. Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut seolah olah menganggap sepi Keputusan MK.

Tak pelak penerbitan Perpu Undang Undang Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor, pemodal atau pengusaha. Ini jelas tampak dari statemen pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perpu  ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat pada umumnya.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah