SEKETIKA LAHIR PERPU CIPTA KERJA, MODUS BERLINDUNG DIBALIK SEHELAI DAUN

- 2 Januari 2023, 15:16 WIB
Profil dan biodata Desmond Mahesa
Profil dan biodata Desmond Mahesa /Instagram.com/ @desmondjunaidimahesa

Dengan terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pemerintah juga beranggapan bahwa putusan MK yang menyatakan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat gugur dengan sendirinya. Apakah memang benar demikian adanya ? Benarkah Perpu bisa membatalkan keputusan MK ?.

Dalam kaitan tersebut DPR dan Presiden sebagai lembaga negara membentuk undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD I945. Apablia terdapat undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka dapat dilakukan pengujian ke MK.

Secara teoritis dan yuridis menurut I Dewa Gede Palguna dalam bukunya Mahkamah Konstitusi Dasar Pemikiran, kewenangan, dan perbandingan dengan negara lain (hal. 163) terdapat dua bentuk pengujian yakni: Pengujian formal yakni pengujian terhadap prosedur dan mekanisme pembentukan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan Pengujian materil yakni pengujian terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Ketika permohonan pengujian formal terhadap suatu undang-undang dikabulkan oleh MK berarti pembentukan undang-undang itu terbukti bertentangan dengan UUD 1945, maka seluruh undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (ini juga berlaku untuk Undang Undang Cipta Kerja).

Sementara itu jika suatu pengujian materil dikabulkan maka hanya materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang dimohonkan pengujian itu saja yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK meskipun bersifat deklaratif namun final dan mengikat. Putusan MK yang bersifat final mengandung makna bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang lainnya. Sifat final dalam putusan MK dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikatnya (final and binding).

Putusan MK yang bersifat mengikat dapat diartikan bahwa putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak, namun berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia (erga omnes) dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu merupakan konsekuensi yuridis untuk menekankan bahwa putusan hakim atau pengadilan wajib ditaati oleh siapapun juga. Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dipandang dari sudut kekuatannya memiliki kekuataan mengikat yang sama dengan undang-undang.

Oleh karena itu saat MK memutuskan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, maka MK kemudian memerintahkan kepada Pemerintah untuk memperbaiki proses pembuatan Undang Undang Cipta Kerja sesuai ketentuan yang ada yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bukan dengan jalan menerbitkan Perpu yang alasannya terkesan mengada ada.

Awalnya ketika RUU Cipta Kerja sedang dibahas dan diminta oleh masyarakat agar prosesnya transparan dan partisipatif sesuai dengan prosedur pembuatan suatu Undang Undang, tidak terlalu ditanggapi bahkan Presiden meminta masyarakat mengajukan gugatan ke MK.

Tetapi setelah MK dalam keputusannya menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan minta supaya Pembuat Undang Undang memperbaiki proses pembuatannya selama dua tahun, tapi malah Perpu yang di terbitkannya.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah