PT Rosa Lisca Dalam Sorotan Terkait Dugaan Kelebihan Pembayaran dan Ketidaksesuaian Dokumen

- 13 November 2023, 15:39 WIB
Ilustrasi kantor BPK RI. BPK RI memeriksa Rp1.035 triliun anggaran penanganan pandemi Covid-19
Ilustrasi kantor BPK RI. BPK RI memeriksa Rp1.035 triliun anggaran penanganan pandemi Covid-19 /Pikiran Rakyat/

SUARA SOPPENG, PT Rosa Lisca menjadi sorotan perhatian publik setelah muncul temuan dari Laporan Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Temuan tersebut terkait dengan validasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2016 pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Provinsi Jawa Tengah.

Dari data yang diterima oleh redaksi SUARA SOPPENG pada Senin, 13 November 2023, disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI menemukan adanya kelebihan pembayaran terhadap paket Pembangunan Perpipaan Utama, Pipa Service, dan Perpipaan Lateral Sistem Air Limbah Kota Surakarta Bagian Utara dan Selatan senilai Rp 7.345.147.994.

Baca Juga: Arya Winanda Nahkodai HMI Komisariat Universitas Lamappapoleonro Cabang Soppeng Periode 2023-2024

Sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa, selain adanya kelebihan pembayaran, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI juga menemukan bahwa item pekerjaan Pemasangan Pipa PVC Beserta Finishing Lengkap Kota Surakarta Bagian Utara dan Selatan tidak dirinci.

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

Verifikasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 11.C/LHP/XVII/05/2017 tanggal 15 Mei 2017, Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.09.01-Cs1316 tanggal 22 Juni 2017, dan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kementerian PUPR RI Nomor: 886/SPT/IJ/2017 tanggal 6 Juli 2017.

Baca Juga: Musorkab KONI Luwu Timur 2023 - Melangkah Menuju Prestasi Berkelanjutan

Meskipun telah dilakukan verifikasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan, hingga saat ini belum terlihat tindakan atau hukuman yang tegas diberikan kepada PT Rosa Lisca, perusahaan penerima paket Pembangunan Perpipaan Utama, Pipa Service, dan Perpipaan Lateral Sistem Air Limbah Kota Surakarta Bagian Utara dan Selatan.

Hingga berita ini diturunkan redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan terkait informasi tersebut.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x