Eksekusi Lahan di Anggeraja, Warga Lempari Petugas dengan Batu

8 Maret 2022, 09:07 WIB
Aparat keamanan membubarkan Aksi Massa/Istimewa /

SUARA SOPPENG -- Pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diwarnai bentrokan dengan aparat TNI/Polri yang disiagakan untuk mengawal jalannya eksekusi, pada Senin (7/3/2022) pagi.

 

Informasi yang diperoleh SUARA SOPPENG menyebutkan bahwa aksi protes eksekusi lahan dilakukan oleh massa pro tergugat namun belakangan warga lainnya yang protes jalannya eksekusi, memblokade jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Enrekang-Toraja dengan cara membakar ban bekas untuk menghalangi petugas 

 

Selanjutnya warga melempar batu ke arah petugas, hingga akhirnya petugas kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa hingga bentrokan pun tak terhindarkan.

Baca Juga: Isi Sumpah Pemuda

Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Ramli mengakui, pihaknya sempat bersitegang dengan masyarakat akibat adanya aksi lemparan batu dari beberapa warga.

Baca Juga: Dihadapan Kaswadi Razak, Wahdah Islamiyyah Paparkan Visi 2030

“Kami sudah mengatasi sesuai SOP yang ada. Hanya saja Wakapolres Enrekang tadi terkena batu, tapi sudah dilarikan ke Puskesmas,” terangnya.

Baca Juga: Pembukaan Kejuaraan Dunia, Mario Aji Pembalap Moto3 Asal Indonesia Taklukkan Sirkuit Losail Qatar

Pada perkara sengketa lahan itu, Pengadilan Negeri (PN) Enrekang memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia, yang berhak atas kepemilikan lahan seluas 4 ribu meter persegi.

Baca Juga: Kapolsek Ganra Tegaskan Operasi Yustisi Pendisiplinan Secara Humanis

“Walau eksekusi lahan telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern. Tetapi dalam amar putusan, ada kejanggalan. Misal mereka tidak cantumkan jelas locus-nya (lokasi), berapa luas obyek sengketa. Makanya ini yang kita jadikan dasar perlawanan,” ujar kuasa hukum tergugat, Ida Hamidah dalam keterangannya yang diterima SUARA SOPPENG.

Baca Juga: LSM Ampera Gerak Jalan Santai Sambut Hari Jadi Soppeng ke 761

Bentrokan antara aparat gabungan TNI/Polri dan warga Desa Bubun Lamba berlangsung cukup lama, namun berhasil dikendalikan oleh pasukan gabungan yang di dalamnya pasukan Brimob melakukan pendorongan massa sesuai SOP PHH yang ada.

Baca Juga: PPKM Level 3, LHD Tetap Buka Turnamen Sepak Bola Mini

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga kata dia, sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.

Baca Juga: Postingan Ariel NOAH Bersama Sang Putri Banjir Komentar

“Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Profil Angelina Sondakh Eks Koruptor Hambalang

Diketahui, pada objek lahan yang luasnya sekira 4 ribu meter persegi itu, ada tujuh orang yang menguasai. Dimana di atasnya terdapat 5 buah bangunan.****

 

Editor: Usman, S.Pd

Tags

Terkini

Terpopuler