Kepala Desa Pallime Tersangka Kasus APBDes TA 2017

14 April 2022, 20:25 WIB
Ketua LSM LIDIK Gazali Makkaraka saat memantau proyek jalan/Usman-NC /

SUARA SOPPENG -- Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Isnaeni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran (TA) 2017.

Hal tersebut terungkap melalui keterangan Kacabjari Pompanua, Handoko SH yang dilansir Kabarta.ID, Kamis 14 April 2022.

Isnaeni ditetapkan tersangka, Rabu 13 April 20222, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.

Baca Juga: Fahsar Temui Korban Kebakaran di Taccipi

"Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017,” kata Handoko.

Baca Juga: LHD Bicara Serius Soal Stunting di Soppeng

Menurutnya Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 635.215.037.

Baca Juga: Bangun Jalan Untuk Kepentingan Umum, Pemkab Soppeng dituding Serobot Lahan Warga

Kacabjari Pompanua menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB.

Baca Juga: Bupati Bone Temui Korban Kebakaran di Panyula

"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Bareng Baznas Bone Bagikan Sembako ke Penyandang Disabilitas

Handoko SH juga menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

****

 

Editor: Usman, S.Pd

Tags

Terkini

Terpopuler