Bangun Jalan Untuk Kepentingan Umum, Pemkab Soppeng dituding Serobot Lahan Warga

- 14 April 2022, 12:07 WIB
Ketua LSM LIDIK Gazali Makkaraka saat memantau proyek jalan/Usman-NC
Ketua LSM LIDIK Gazali Makkaraka saat memantau proyek jalan/Usman-NC /

SUARA SOPPENG -- Pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat tidak selalu mendapat respon yang baik ditengah masyarakat.

Seperti proyek jalan poros Kayangan - Bilatungke'e Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan sebesar 9 Milyar.

Kepada SUARA SOPPENG, warga yang enggan dimediakan namanya lagi-lagi berharap ada ganti rugi dari pemerintah Kabupaten Soppeng atas penggunaan lahannya untuk pembuatan jalan.

Baca Juga: Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat, Pemkab Bone Bakal Bangun Mall Pelayanan Publik

Dia mengaku belum pernah ada pertemuan untuk membicarakan ganti rugi kepada warga yang digunakan lahannya untuk pembuatan jalan.

"Tidak pernah ada pertemuan sebelumnya terkait pembebasan lahan sepanjang jalan tersebut yang terdampak.Kami hanya disampaikan bahwa jalan poros Kayangan - Bilatungkee akan dikerja,"ucapnya

Baca Juga: Bupati Bone Temui Korban Kebakaran di Panyula

Peristiwa penggunaan lahan warga untuk kepentingan umum ditanggapi oleh Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK) Kabupaten Soppeng Gasali Makkaraka.

Menurutnya penggunaan lahan warga seharusnya disosialisasikan sebelum dilaksanakan agar warga yang terdampak lahannya dapat memahami bahwa proyek tersebut tidak masuk dalam anggaran yang 9 Miliar tersebut.

Baca Juga: Andi Hairil Akhmad Pulang Kampung Jadi Kasi Intel Kejari Bone

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x