Kejaksaan Negeri Bone Gandeng Brimob Musnahkan Detonator dan Bahan Peledak Berkekuatan Hukum

16 Oktober 2023, 16:24 WIB
Menyaksikan Pemusnahan bahan peledak /Kepala Kejaksaan Negeri Bone Melalui Kepala Seksi Intelijen ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H/Usman

SUARA SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa detonator dan bahan peledak lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Hairil Akhmad mengatakan pemusnahan dilakukan pada hari Senin, 16 Oktober 2023, pukul 09.00 Wita, dengan koordinasi bersama Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel. 

Baca Juga: Relawan Matahari 08 Bedah Makna Nama Prabowo: Orang Ejek dan Fitnah Cukup Senyumin Aja

“Detonator dan bahan peledak memerlukan perlakuan khusus untuk memastikan keselamatan dalam proses pemusnahan,” kata Andi Hairil dalam keterangan yang diterima Redaksi SUARA SOPPENG

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone, Indraswaty, S.H., M.H, menyerahkan barang bukti tersebut kepada Danden Gegana Brimob Polda Sulsel, Kompol Rudi Mandaka, S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 720 batang detonator, sekitar 100 Kg pupuk ammonium nitrate yang diduga, jerigen-jerigen berisi pupuk ammonium nitrate, serbuk TNT, dan bahan peledak lainnya. 

Baca Juga: Rachel Tekankan Pentingnya Implementasi Prinsip Demokrasi Berlandaskan Pancasila

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang memerintahkan pemusnahan barang bukti yang relevan,” paparnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A. Jazuli, S.H., M.H, bersama dengan sejumlah pejabat dan perwira tinggi, turut hadir dalam proses pemusnahan. Proses pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli, Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Pemusnahan barang bukti ini difokuskan pada pengamanan dan keselamatan, dengan memecah barang bukti menjadi beberapa bagian yang diledakkan secara bertahap untuk meminimalkan risiko bahaya. 

Baca Juga: Relawan Banteng Gibran Deklarasi Dukung Gibran Rakabuming Maju di Pilpres 2024

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara tindak pidana perikanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan menegaskan bahwa barang bukti peledak harus dirampas dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan Negeri Bone berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam upaya menjaga hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat. 

“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan,” tutupnya

***

Editor: Usman, S.Pd

Tags

Terkini

Terpopuler