7 Adat Nelayan Danau Tempe Soppeng, Wajib Dilaksanakan

- 21 Maret 2022, 10:51 WIB
Kapolres Soppeng bersama Bupati Soppeng dalam acara Maccera Tappareng dan Lomba dayung perahu di Danau Tempe/Humas Soppeng
Kapolres Soppeng bersama Bupati Soppeng dalam acara Maccera Tappareng dan Lomba dayung perahu di Danau Tempe/Humas Soppeng /

SUARA SOPPENG – Nelayan Danau Tempe untuk Kabupaten Soppeng dalam menjalankan aktivitas diikat oleh aturan dan adat.  

 

Hal itu terungkap saat pelaksanaan acara Maccera Tappareng dan Lomba dayung perahu bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng dipusatkan di Kelurahan Kaca dan Danau Tempe, Minggu, 20 Maret 2022.

 

Keputusan adat nelayan Kelurahan Kaca dibacakan oleh tokoh masyarakat pemangku adat Kelurahan Kaca H. Kamaruddin. Berikut Poin-Poinnya :

Baca Juga: Nelayan Soppeng Gelar Pesta Adat Maccera Tappareng  

  1. Yang dimaksud Nelayan adalah semua nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Danau Kelurahan Kaca.
  2. Yang dimaksud Larangan adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh para nelayan, diantaranya: 
    - Perkelahian di danau. 
    - Melakukan penangkapan ikan mulai hari Kamis sore pukul 17.30 wita sampai hari Jumat pukul 14.00 siang.
    - Tidak diperbolehkan seorang nelayan menggunakan dua alat atau lebih dalam waktu yang bersamaan. 
    - Mappatonno lanra atau memasang lanra (Alat Penangkap Ikan) pada hari Kamis pukul 17.00 wita sampai pada hari Jumat pukul 14.00 wita.
    Baca Juga: Kejuaraan Tenis, Ambo Dalle : Silaturahmi dan Juara Sama Penting
  3. Yang dimaksud pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan sengaja, dan dapat dibuktikan pelanggarannya terhadap apa yang sudah disepakati.
  4. Sanksi adalah Hukuman/Pembinaan yang dilakukan kepada seorang nelayan atau kelompok nelayan berdasarkan pelanggarannya yang berupa teguran/ peringatan, maccera atau Mappaleppe Dosa.
  5. Tata cara maccera yaitu pemangku adat (Tomatoa Pakkaja) mengumumkan kepada masyarakat untuk berkumpul pada tempat yang telah ditentukan untuk menyaksikan dan dilanjutkan makan bersama.
  6. Keputusan Adat nelayan ini sifatnya Wajib dan berlaku pada setiap nelayan di wilayah Kel. Kaca kecuali Pallawa/Pa'balle
  7. Biaya Operasional Tomatoa Pakkaja dari anggota nelayan.

 Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak Masyarakat Belanja di Pasar Tradisional 

Dalam Kegiatan tersebut Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan oleh masyarakat Kecamatan Marioriawa karena hal ini merupakan tradisi dan budaya yang menjadi warisan dari leluhur.

 Baca Juga: Wabup Soppeng dikukuhkan Sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia

Dia meminta masyarakat agar acara adat seperti ini dapat dijadikan sebagai salah satu ajang destinasi budaya dan wisata di Kabupaten Soppeng yang dapat diperkenalkan di daerah lainnya.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x