Ketua MK Menikah dengan Adik Presiden, Berpotensi, Conflict Of Interest?

- 26 Maret 2022, 15:33 WIB
Mohamad Taufiqurrahman.,SH.,MH, Constitutional Lawyer/IST
Mohamad Taufiqurrahman.,SH.,MH, Constitutional Lawyer/IST /

Oleh : Mohamad Taufiqurrahman.,SH.,MH, Constitutional Lawyer

SUARA SOPPENG -- Perkawinan Dalam kacamata Hak Asasi Manusia berdasarkan Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945 Juncto Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tentu merupakan peristiwa biasa, sepanjang perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Namun apabila perkawinan tersebut memiliki konsekuensi atau setidak-tidaknya berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap keberlangsungan prinsip ketatanegaraan, maka perlu untuk dianalisis secara yuridis.

 

belakangan publik dihebohkan dengan pemberitaan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi telah melamar seorang perempuan yang merupakan adik kandung Presiden Republik Indonesia.

Tentu saja kita tidak dapat mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah peristiwa biasa, karena secara tidak langsung perkawinan tersebut akan berkaitan erat dengan bagaimana hubungan antar lembaga negara.

Dalam hal ini hubungan antara Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana cabang kekuasaan dibidang kehakiman (_judiciary_) dengan Presiden sebagai pelaksana cabang kekuasan dibidang Eksekutif.

Baca Juga: Bagikan Konten Porno, DeaOnlyFans Resmi Jadi Tersangka

Mengacu pada kewenangan dari Mahkamah Konstitusi diatur Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah