Kepala Desa Pallime Tersangka Kasus APBDes TA 2017

- 14 April 2022, 20:25 WIB
Ketua LSM LIDIK Gazali Makkaraka saat memantau proyek jalan/Usman-NC
Ketua LSM LIDIK Gazali Makkaraka saat memantau proyek jalan/Usman-NC /

Baca Juga: Bupati Bone Temui Korban Kebakaran di Panyula

"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Bareng Baznas Bone Bagikan Sembako ke Penyandang Disabilitas

Handoko SH juga menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

****

 

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah