Hukum dan Dalil Bayar Zakat Fitrah

- 19 April 2022, 13:46 WIB
Penyerahan Zakat kepada warga Baranti oleh Bupati Sidrap/Istimewa
Penyerahan Zakat kepada warga Baranti oleh Bupati Sidrap/Istimewa /

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-saia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Is, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini shahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruqutni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).

Baca Juga: Ini Ketentuan Zakat Fitrah di Bone, Rp.26.000-34.000

Hadits ini menegaskan bahwa tujuan diwajibkannya membayar zakat fitri, yaitu pada tingkatan perorangan sebagai upaya peningkatan kualitas spiritual melalui pembersihan diri dan pada tingkatan sosial sebagai ungkapan solidaritas melalui pemberian santunan terhadap orang miskin.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri

Yang wajib membayar zakat fitri itu tentu saja orang yang mampu membayarnya atau, menurut ungkapan Putusan Tarjih, yang berkelapangan rezeki, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak. Dasarnya adalah pertama firman Allah:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ [الطلاق، 65: 7]

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya (QS At-Thalaq (65) : 7)

Baca Juga: Amran Mahmud, Bupati Penggerak Zakat

Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah