Hukum dan Dalil Bayar Zakat Fitrah

- 19 April 2022, 13:46 WIB
Penyerahan Zakat kepada warga Baranti oleh Bupati Sidrap/Istimewa
Penyerahan Zakat kepada warga Baranti oleh Bupati Sidrap/Istimewa /

Kedua, hadits saw dari Ibnu Umar ra dan Abdullah ibn Umar ra yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan atas setiap jiwa dari orang Muslim.

Dalam zakat fitri orang yang berkelapangan artinya orangyang pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Semua mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Baca Juga: Ini Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Soppeng Tahun 2022

Anak yatim, piatu, dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan. Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat. Bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim, piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya

Sumber: Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah***

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah