Pedagang Pasar Luwu Timur Diminta Tidak Menjual Obat Keras Tanpa Izin

- 28 April 2022, 12:09 WIB
Foto Opera pasar di Tomoni Luwu Timur - Pemkab Lutim
Foto Opera pasar di Tomoni Luwu Timur - Pemkab Lutim /

“Hal itu penting dilakukan, untuk menghindari lagi penemuan barang-barang yang seharusnya tidak dijual dan dibeli oleh masyarakat,” kata Mashuri.

Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung, ketua tim pangan menemukan salah satu pedagang memperjualbelikan bahan makanan dan bahan kue tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM.

Baca Juga: Selle KS Dalle Pertimbangkan Maju di Pilkada Kabupaten Soppeng

“Saya menghimbau kepada bapak sebelum mengorder barang seperti ini untuk terlebih dahulu melihat nomor BPOM yang ada di kemasan bahan kue tersebut. Inilah gunanya aplikasi BPOM jika digunakan pada setiap pedagang sehingga dapat melihat langsung nomor BPOM-nya,” terangnya.

Tim pengawas obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Bagian Ekbang Setdakab lutim, Satpol PP, serta perwakilan Kecamatan Burau. ***

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah