Pedagang Pasar Luwu Timur Diminta Tidak Menjual Obat Keras Tanpa Izin

- 28 April 2022, 12:09 WIB
Foto Opera pasar di Tomoni Luwu Timur - Pemkab Lutim
Foto Opera pasar di Tomoni Luwu Timur - Pemkab Lutim /

SUARA SOPPENG -- Tim koordinasi Pengawas Obat dan Makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) meminta kepada pedagang pasar untuk tidak menjual obat keras tanpa izin.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SDK SJ Dinas Kesehatan (Dinkes) Lutim, Mashuri Rachim, di Pasar lambarese, di Kecamatan Burau, Kamis 28 April 2022.

Seperti biasa, tim pengawas dibagi dalam dua kelompok yaitu tim obat dan kosmetik dan tim pangan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Bakal ke Desa Wisata Matano Luwu Timur

Untuk pengawasan kali ini, tim lebih menekankan edukasi kepada pedagang untuk tidak menjual obat berlabel biru dan merah karena obat tersebut masuk kategori obat keras dan hanya boleh dijual oleh toko obat dan apotek yang memiliki izin resmi.

“Jadi yang bisa menjual obat seperti ini adalah toko yang memiliki izin atau sarana apotek ataupun toko obat resmi. Untuk obat yang label merah hanya boleh dijual di apotik dan untuk label biru bisa dijual di toko obat, karena mereka punya tenaga kefarmasian,” tegas Kabid SDK SJ Dinkes Lutim, Mashuri Rachim.

Baca Juga: Amran Mahmud : Terima Kasih SYL

Saat menyasar pasar lambarese, tim menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar, expire dan kemasan yang tidak layak seperti, obat berlabel biru dan merah meliputi paramex, Bodrex, salep gatal, salep kulit serta beberapa makanan yang sudah expire.

Masyhuri Rachim kembali mengingatkan agar para pedagang sebelum memperjualbelikan sebuah produk untuk memperhatikan barang yang memang layak dijual bebas dipasar dan rutin mengecek masa expire barang yang dijualnya.

Baca Juga: Ramadhan Bawa Berkah, Odong-odong Binaan Tina Wiryawati Kini Berbadan Hukum

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x