Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Guru Honorer di Bulukumba Diamankan Polisi

- 25 Mei 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Foto: Pixabay/

SUARASOPPENG - Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang guru honorer diamankan polisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Guru honorer terduga pelaku pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bulukumba.

Pelaku berinisial MA (53) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku MA (53) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Bulukumba adalah merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Beredar Video Mesum Berseragam SMA Negeri Bulukumba Durasi 1 Menit 6 Detik

MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang muridnya.

Ketiga murid terduga korban masih duduk di bangku kelas 4 di salah satu Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut bahwa tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang anak SD yang dilakukan oleh gurunya, oleh penyidik PPA telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022,” terangnya.

Baca Juga: Tahun 2022, Ada 296 Rumah Tidak Layak Huni di Sinjai Akan Dibedah

AKP Muhammad Yusuf menambahkan bahwa setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku serta gelar perkara sehingga kasus tersebut dapat ditingkatan menjadi penyidikan dan menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” tambahnya.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan acaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup / pidana mati”. Pungkas Kasat Reskrim.

Sebelumnya Korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta 2 orang korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat 29 April 2022 lalu.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan / pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.

Mendengar laporan tersebut, orang tua korban bergegas ke kantor polisi agar kasus ini diusut oleh pihak berwajib.***

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah