Mantan Kepala Kantor Kesbangpol ini berharap agar aturan zonasi ini bisa dipahami oleh orang tua siswa sebab menurutnya, tidak ada lagi perbedaan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Baca Juga: 54 Kepala Desa di Sinjai Bakal Dilantik, Ini Jadwalnya
“Kami pastikan bahwa semua sekolah sudah dijaminkan kualitasnya melalui akreditasi. Jadi kualitasnya semua sekolah sama dan semoga orang tua siswa dapat memahami aturan ini,” harapnya.
Selain sistem zonasi dengan persentase minimal 70% untuk sekolah SD dan SMP minimal 50%, PPDB tahun ini juga menerapkan tiga jalur yakni jalur afirmasi minimal 15 %, perpindahan tugas orang tua siswa maksimal 5 % dan jalur prestasi untuk sekolah SMP jika masih ada sisa dari ketiga jalur lainnya.
Jefriyanto menambahkan bahwa seluruh siswa baru mulai dari tingkat SD hingga SMP baik negeri maupun swasta akan mendapatkan bantuan seragam gratis dan perlengkapan sekolah lainnya dari Pemkab Sinjai.***