Dinas Pendidikan Sinjai Terapkan Aturan Zonasi Sekolah Penerimaan Siswa Baru

- 25 Mei 2022, 22:49 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefriyanto Asapa
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefriyanto Asapa /

SUARASOPPENG - Pemerintah Kabupaten Sinjai menerapkan aturan sistem zonasi sekolah terhadap penerimaan siswa baru di sekolah tahun ajaran 2022/2023.

Hal tersebut, dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai, A. Jefriyanto Asapa, Rabu 25 Maret 2022.

Jefriyanto Asapa menyebutkan aturan siswa-siswi mendaftar ke sekolah berdasarkan lokasi rumah calon siswa.

Penerimaan siswa baru ini telah dimulai oleh beberapa satuan pendidikan di Kabupaten Sinjai sejak pekan lalu.

“Penerapan zonasi untuk PPDB tahun ini kita tetap terapkan di sekolah SD dan SMP untuk pemerataan siswa. Artinya tidak ada istilah sekolah favorit lagi,” kata Kepala Disdik Kabupaten Sinjai A. Jefriyanto Asapa, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Tahun 2022, Ada 296 Rumah Tidak Layak Huni di Sinjai Akan Dibedah

Sistem zonasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Sinjai nomor 7 tahun 2021 dan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang mekanisme PPDB.

Bukan hanya sekolah berstatus negeri, akan tetapi aturan zonasi ini juga berlaku bagi sekolah swasta yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Sinjai.

“Kalau tahun lalu hanya sekolah negeri yang kita atur, tapi mulai tahun ini sekolah swasta juga kita terapkan sistem zonasi supaya asas keadilan bagi semua satuan pendidikan bisa terwujud,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x