Menikah Tanpa Izin dan Palsukan Dokumen, Istri di Wajo Sulsel Laporkan Suami ke Polisi

- 28 Mei 2022, 22:44 WIB
 Ilustrasi Polisi Tidak Temukan Bukti Penganiayaan Terhadap Jasad Pemuda yang Mengambang di Setu Rawa Jemblung Depok
Ilustrasi Polisi Tidak Temukan Bukti Penganiayaan Terhadap Jasad Pemuda yang Mengambang di Setu Rawa Jemblung Depok / Pixabay/Lutcheo

"Saya lapor ki karena menikah tanpa izin dan memalsukan dokumen,"terang Nurul saat dimintai keterangan Suarasoppeng.com.

Berdasarkan nomor TBL/26/II/2022/Res Sinjai dengan perkara menikah tanpa izin istri sah, Nurul tidak hanya melaporkan sang suami melainkan juga IR.

Nurul mengatakan perselingkuhan sang suami pertama kali terungkap pada Maret 2022 lalu.

AR awalnya pulang setelah dua hari tidak menginap di rumah.

Namun AR saat itu tergesa-gesa pergi lagi meninggalkan rumah dengan cara mengendarai mobil.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ingatkan Cara Hindari Sikap Malas Sholat dan Jauh Lebih Khusyuk

Akibatnya tas milik AR ketinggalan sehingga Nurul mengambil dan memeriksa tas tersebut.

"Barusannya saya utak-atik barang pribadinya, tiba-tiba muncul kartu nikah. Ternyata dia menikah bulan September 2021,"kata Nurul.

Nurul yang semakin penasaran akhirnya melakukan penyelidikan. Dia mengecek ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe dan mendapat surat permohonan nikah atas nama suaminya.

Selanjutnya Nurul juga mengecek nama suaminya di KUA Sinjai dan mendapat informasi sang suami sudah menikah.

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x