Menikah Tanpa Izin dan Palsukan Dokumen, Istri di Wajo Sulsel Laporkan Suami ke Polisi

- 28 Mei 2022, 22:44 WIB
 Ilustrasi Polisi Tidak Temukan Bukti Penganiayaan Terhadap Jasad Pemuda yang Mengambang di Setu Rawa Jemblung Depok
Ilustrasi Polisi Tidak Temukan Bukti Penganiayaan Terhadap Jasad Pemuda yang Mengambang di Setu Rawa Jemblung Depok / Pixabay/Lutcheo

SUARASOPPENG - Oknum suami di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan kini berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan istrinya.

Suami dengan inisial AR (25) dilaporkan ke Polres Sinjai lantaran diduga menikah tanpa ijin.

Kemudian dia juga melaporkan ke Polres Wajo terkait pemalsuan dokumen untuk menikahi perempuan inisial IR (21), Sabtu 28 Mei 2022.

Pelapor adalah Nurul Pratiwi merupakan istri sah AR.

Kasus pernikahan tanpa sepengetahuan istri terjadi di Kabupaten Sinjai.

Tidak hanya itu, sang suami memalsukan dokumen demi menikahi selingkuhannya yang berinisal IR (21).

Akhirnya Nurul Pratiwi (25) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai untuk kasus menikah tanpa izin dan dilaporkan ke Polres Wajo terkait kasus pemalsuan dokumen.

Nurul Pratiwi melaporkan suaminya AR (25) karena menikah dengan perempuan lain serta memalsukan dokumen untuk proses pernikahanya dengan gadis IR umur 21 tahun.

Baca Juga: Tidur Setelah Sholat Subuh Bisa Jauhkan Rejeki dan Urusan Terasa Sulit

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x