SUARA SOPPENG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menegaskan ke partai politik bahwa pihaknya akan terus bekerja untuk melayani proses demokrasi dengan baik
Hal itu disampaikan ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi saat sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 20di aula KPU Soppeng, Senin 01/08/2022.
"Tentu ini membutuhkan energi dan intinya KPU melayani dalam proses demokrasi, "'kata Muhammad Hasbi.
Baca Juga: Eks Markas Tentara Bakal Jadi Markas UMKM
Kegiatan yang dihadiri Partai Politik, Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Bagian Kesra Setda Soppeng, Anggota polres Soppeng dan perwakilan Kejari Soppeng serta anggota KPU Kabupaten Soppeng bertekad untuk mensukseskan setiap event demokrasi.
Kemudian Hasbi menyampaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan perwakilan rakyat (DPR) dan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
"Tahapan pemilu dimulai dan 8 bulan kemudian masuk untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota, "ungkapnya.
Baca Juga: LBH Kenustra Bone, Tegaskan Laporan Kasus Pengelolaan Sampah Tidak Salah Alamat
Tahapan awal adalah proses pendaftaran peserta pemilu dan pemutakhiran data pemilih dan setelahnya proses kampanye, pemungutan suara hingga penetapan.
Diungkit pula bahwa Pilkada 2020 kemarin dalam situasi Pandemi covid-19 dan dia mengharapkan tidak ada lagi Pandemi yang bisa mengganggu proses-proses demokrasi.