Agung menuturkan warga binaan yang mendapat remisi telah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakukan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Masamba.
Baca Juga: Indonesia Rayakan HUT RI ke 77 di Kazakhstan
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri," tambahnya.
****