“Jadi saat ini kita hanya menghimbau saja bahwa sepeda listrik itu dilarang di jalan raya. Tapi kalau penindakan kami belum bisa menindaki karena kami baru mau komunikasi dengan pemkab untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Ganjar Penghargaan Adiwiyata kepada Dus SD di Sidrap
Selain itu, ia menghimbau agar pengguna sepeda listrik hanya dapat menggunakan di lokasi tertentu seperti area tempat wisata, tempat bermain, halaman rumah dan gang kecil serta di area Car Free Day.