Oknum Kades Terduga Kasus Penyalahgunaan Dana Desa ditahan di Lapas Watampone

- 7 September 2022, 20:57 WIB
Foto: Kades Pallime, Isnaeni terduga kasus penyalahgunaan Dana Desa ditahan di Lapas Watampone, ?Rabu 7/9/2022
Foto: Kades Pallime, Isnaeni terduga kasus penyalahgunaan Dana Desa ditahan di Lapas Watampone, ?Rabu 7/9/2022 /Dok. Kejari Bone/

SUARA SOPPENG – Dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa yang menyeret, Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Watampone, Rabu 7 September 2022 

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.

“Nilai kerugian negara sebesar Rp.635.215.037,50 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Handoko SH melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga Berita Sebelumnya : Kepala Desa Pallime Tersangka Kasus APBDes TA 2017

Menurutnya Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017 dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 

“Adanya kegiatan APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggungjawabkan, pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya,”sambungnya.

Baca Juga: Enam Kali Berturut-Turut Lemhannas Raih WTP, Rachel Maryam: Sangat Disiplin dan Patut Dicontoh!

Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Penggunaan Sepeda Listrik Dilarang Di Jalan Umum

“Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Watampone“ tutupnya

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x