Diketahui, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama
Baca Juga: Pencak Silat Corner Pertama di Perwakilan RI Diresmikan di KBRI Astana
Hadir dalam sidang penetapan status Cagar Budaya Bone Asisten II Setda Kabupaten Bone H Alimuddin Massappa yang mewakili Bupati Bone Dr HA Fahsar M Padjalangi, M.Si.
Hadir pula Kabag Hukum Setda Bone, Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Camat Tanete Riattang, Camat Cenrana, Camat Bontocani, Lurah Manurunge, Kades Naga Uleng.
***