Kejari Bone Kembali Seret Dua Tersangka Baru di Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling

- 7 Februari 2023, 16:46 WIB
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BONE, ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BONE, ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H /USMAN

SUARA SOPPENG – Kejaksaan Negeri Kejari) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka pada Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka tersebut yakni laki-laki berinisial JN dan ST. Tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa dengan Tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan dilapangan.

Menurut Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam keterangannya yang diterima redaksi SUARA SOPPENG menyebutkan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga Berita Sebelumnya : Kejari Bone Tetapkan Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Irigasi di Jaling

“Tersangka JN dan Tersangka ST disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda  paling banyak 1 miliar rupiah,” ungkapnya.

Sebelumnya penyidik Kejari Bone telah menetapkan dua orang tersangka yakni Laki-Laki MA dan Perempuan NR atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Pengurus DPD PAPERA Banten Bagikan Gratis Minuman Boba Gratis Rayakan HUT Gerindra

Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal. Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar,” paparnya.

Baca Juga: Jelang HUT ke-15, Prabowo Subianto Perintahkan Sekjen Pimpin Ziarah ke Makam Prof Suhardi

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x