6 Ahli Waris Peserta BPJamsostek Terima Santunan di Puncak Hari Jadi ke-679 Sidrap

- 23 Februari 2023, 13:59 WIB
Hari Jadi Sidrap
Hari Jadi Sidrap /Humas Sidrap/Usman

SUARA SOPPENG -- Sebanyak enam ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menerima santunan di puncak peringatan Hari Jadi ke-679 Sidenreng Rappang, di lapangan Kompleks SKPD Sidrap, Sabtu (18/2/2023) lalu.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, disaksikan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dollah Mando didampingi Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf dan forkopimda Sidrap menyerahkan santunan.

Adapun peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia tersebut yakni Yusri Asri (non ASN Dinas PSDA), Jufri (imam/pegawai syara), Wahidin (non ASN Dinas Pendidikan), Mimin (non ASN Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat), Dahlan (imam/pegawai syara), dan Faisal Taing (aparat Desa Lombok, Kecamatan (Pitu Riase).

Baca Juga: Literatur Institut: Visi Ekonomi Kerakyatan Prabowo Alasan Pedagang Pasar Nyatakan Dukungan

Santunan yang diterima para ahli waris berupa Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp 42 juta.  Rinciannya, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan Santunan Kematian Rp20 juta. 

Kepala BP Jamsostek KCP Sidrap, Arfandi Nur, yang juga hadir di kesempatan itu menjelaskan, penyerahan santunan merupakan salah satu bukti perhatian Pemkab Sidrap memberi perlindungan, khususnya seluruh non ASN, perangkat desa dan petugas-petugas keagamaan seperti Imam dan Pegawai Syara.

Untuk diketahui, Pemkab Sidrap menanggung iuran BPJamsostek  para non ASN, imam desa/kelurahan, imam masjid, pegawai syara, dan pekerja kategori rentan.

Baca Juga: Program Unggulan PAPERA Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan Prabowo Subianto 

Arfandi selanjutnya memaparkan, manfaat perlindungan yang dijaminkan BPJamsostek yakni yang jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp 42 juta dan jaminan kecelakaan kerja berupa perlindungan kerja mulai dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya. 

“Bilamana mengalami kecelakaan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp42 jt," jelasnya .

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x