Banyak Tanah Yang Tidak Bersertifikat, Kejari Bareng Badan Pertanahan Bone Beri Penyuluhan di Cenrana

- 21 Februari 2023, 17:13 WIB
Kepala Seksi Intelejen Bone, Andi Khairil Akhmad memberikan materi di Cenrana
Kepala Seksi Intelejen Bone, Andi Khairil Akhmad memberikan materi di Cenrana /Istimewa/Usman

SUARA SOPPENG -- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad S.H., M.H bersama Badan Pertanahan Kabupaten Bone melakukan penyuluhan di Kantor Desa Lebonge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone,Selasa, 21 Februari 2023. 

“Penyuluhan ini dalam rangka penetapan lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun  Anggaran 2023, sehingga dilakukan sosialisasi tahap awal kepada masyarakat Calon Peserta (PTSL) Tahun 2023,” kata Andi Hairil Akhmad

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN luncurkan Program Prioritas Nasional ini dikarenakan banyaknya tanah yang belum bersertifikat sehingga mengakibatkan kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Masih Berlangsung, Sebaiknya Elit Parpol Tidak Perkeruh Suasana

Bukan hanya itu sambung mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Makassar ini bahwa  masih lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di Indonesia sehingga pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018. 

“Untuk menghindari permasalahan atau sengketa, pemilik aset dapat mengklaim tanah dengan surat-surat yang lengkap dan sah dimata hukum,” jelasnya

Baca Juga: Pedagang Cibatu Garut Sampaikan Aspirasi ke Ketum DPP PAPERA

Berkaitan dengan potensi permasalahan hukum yang akan terjadi selama Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone mengimbau agar pelaksanaan program PTSL sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. 

Dia membaca potensi sengketa tata usaha negara atas terbitnya sertifikat tidak dapat dipungkiri dapat menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata atas kepemilikan hak atas tanah di pengadilan. 

Selain itu, Kasi Intel juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat, kecuali ketentuan biaya yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x